Wednesday, July 1, 2015

UAS Akuntansi Keuangan II (SKS-Sistim Kebut Semalam) wkwkwkwk...


UAS Akuntansi Keuangan II



Haloo Mahasiswa Bahagia.. kali ini ane bakal nge-Share Bahan Latihan/mungkin soalnya UAS AK II udah sama SOAL dan JAWABAN..

di Jamin Mantap.. silahkan di download filenya lewat google document, nih linknya, Cekidot :




Leasing


Sumber : Dari berbagai Sumber ^_^


Wednesday, January 11, 2012

{UAS Inside} Ekonomi Koperasi Ampuh !!!

UAS EKONOMI KOPERASI 


*Sorry Telat Banget cz Pulsa Modemnya Abizzz sbnrnya udah slesai dari kmren, Thx Buat Alif yg dah mau Donasi, hhe...
*Nih Kisi-kisi PASTI AMPUH Gan...
*Source By : Draze Mind n Search





SOAL :
1.      Apa yang dimaksud Biaya Partisipasi & Biaya Opurtunitas?
2.      Apa alasan koperasi dianggap sebagai soko guru perekonomian nasional?
3.      Apa Perbedaan ekonomi koperasi dan Mikro?
4.      Jelaskan yang dimaksud The Third’s C Strategic !
5.      Jelaskan Pola pemerintah mengembangkan koperasi ! (Ofisialisasi, deofisialisasi, otonom)
6.      Jelaskan Keunggulan koperatif koperasi !
7.      Jelaskan manusia dalam artian ekonomi : sbg Produsen, konsumen, dan pedagang !
8.      Apa yang dimaksud perilaku manusia sebagai produsen yang rasional !
9.      Jelaskan Permasalahan Koperasi Indonesia dan prinsip pembagian SHU !
10.  Sebutkan tugas2 Wirakoperasi !
11.  Hubungan antara transaksi dan SHU !



JAWABAN :
  1. Biaya oportunitas adalah biaya yang dikorbankan untuk menggunakan sumber daya bagi tujuan   tertentu, yang diukur dengan manfaat yang dilepasnya karena tidakdigunakan untuk tujuan lain. Dengan kata lain, diukur dengan satuanbarang lain yang seharusnya bisa diperoleh.Berdasarkan konsep biaya oportunitas tersebut, bahwa dalam menentukan pilihan banyak sekali kelangkaan memaksa seseorang untuk mengorbankan aktivitas alternatifnya. Hal tersebut menyebabkan seseorang kehilangan kesempatan untuk mengerjakan sesuatu yang lain. Biaya partisipasi adalah biaya yang timbul sebagai dampak keikutsertaan anggota dalam pengelolaan koperasi.Biaya ini tidak saja termasuk biaya penyelenggeraan rapat danbiaya perjalanan dalam rangka partisispasi, tetapi juga biayaoportunitas karena ada partisipasi. Biaya oportunitas yangdimaksud adalah kesempatan melaksanakan proses produksiyang hilang karena adanya proses partisipasi.
  2. Koperasi Sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional, Artinya Koperasi sebagai pilar atau penyangga utama atau tulang punggung perekonomian nasional. Koperasi juga merupakan “soko guru” perekonomian nasional, artinya kegiatan ekonomi rakyat di bawah mendukung perekonomian besar di atasnya (hubungan vertikal). Sebagai contoh koperasi cengkeh dan koperasi tembakau adalah soko guru industri rokok kretek. Koperasi kopra adalah soko guru industri minyak goreng, dst. Para pedagang sektor informal (termasuk K-5) telah menyediakan kehidupan murah bagi buruh-buruh miskin dari perusahaan-perusahaan besar kaya yang formal-modern. Proses merembes ke ataslah (“trickle-up”) yang terjadi di lapangan, yang kecil “mensubsidi” yang besar, bukan sebaliknya. Pola pikir berdasar mekanisme merembes ke bawah (“trickle-down” mechanism) pada dasarnya merupakan suatu moral crime karena menganggap rakyat di bawah hanya berhak akan rembesan. Jelaslah bahwa sektor informal menjadi soko guru dari perusahaan-perusahaan besar itu. Maka petani tembakau dan petani cengkeh sebenarnya telah menjadi soko guru dari perusahaan-perusahaan rokok. Bagi mereka ini termasuk para penjual rokok dan para pecandu rokok perlu diatur agar dapat memiliki saham pabrik-pabrik rokok. Para pelanggan kebutuhan konsumsi sehari-hari patut ikut memiliki saham supermarkets. Demikian pula pelanggan telpon, harus dapat diatur dan difasilitasi agar mereka diutamakan bisa memiliki saham PT. Telkom, PT. Indosat, dst. “Pemilik adalah juga pelanggan” inilah salah satu ujud nyata ekonomi berdasarkan cooperativism. Di sinilah awal dari koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat (mikro) dan keterkaitan vertikal serta horizontal dalam konsepsi “triple-co” (makro) akan menjadi rintisan bagi koperasi dan sistem koperasi sebagai pilar orde ekonomi Indonesia. Oleh karena itu perencanaan ekonomi harus sekaligus merupakan perencanaan sistem ekonomi.
  3. Dalam pandangan Ekonomi Mikro, setiap perusahaan (ternasuk Koperas) di pandang sebagai badan usaha yang berusaha mencari laba yang maksimal. Jadi, orientasinya adalah profit motiv. Sedangkan pada Ekonomi Koperasi, orientasinya bukan laba (non-profit) tetapi cenderung ke service oriented (memaksimalkan pelayanan).
  4. Koperasi dalam Segitiga Strategis  Untuk menganalisis keunggulan koperasi harus ada tiga pemain yang diperhitungkan. Ketiga pemian itu adalah koperasi itu sendiri (cooperative), para anggota atau anggota potensial (member atau potential members) dan pesaing (competitor). Masing – masing dari komponen strategis tersebut sering disebut ”The Third’s C Strategic” (customer / members, cooperative dan competitor). Segi tiga Strategis Untuk beroperasi secara berhasil dalam segi tiga strategis itu, komperasi harus tahu menggunakan hubungan antara segi tiga C itu dengan baik.
  5. Pola Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Koperasi di Indonesia : Pengembangan usaha, dengan cara peningkatan kemampuan dalam menciptakan peluang usaha, Pengembangan sumber daya manusia, dengan cara menciptakan pola pendidikan dan pengembangan yg sesuai dgn kebutuhan, Peran pemerintah, dengan cara pemberian bimbingan, perlindungan, dan pemberian bantuan permodalan, Kerjasama internasional,dengan cara pertukaran tenaga ahli koperasi dan kerjasama konsultatif.
  6. Keunggulan Komparatif Koperasi Pelaku Kegiatan Ekonomi di Indonesia : BUMN cenderung utk melakukan peran utama sebagai stabilisator dan perintis perekonomian nasional. Swasta cenderung utk melakukan peran utama di bidang pertumbuhan ekonomi nasional. Koperasi mengemban peran utama di bidang pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
  7. Taauuu… laah Produsen, konsumen, dan pedagang itu apa…
  8. Sumber Jwbn dari KARTINI : Manusia sbg produsen yg rasional tuh si produsen akan menciptakan produksi yg optimal yaitu dg brusaha mengombinasikan faktor produksi yg menghasilkan output trtntu yg dpat mencapai keuntungan yg max krn keuntungan max mrupkn indikator dlm mengukur kpuasan seorang produsen.
  9. Permasalahan Koperasi Indonesia : Kelangkaan modal, Kurangnya partisipasi anggota, Masih terdapatnya pola paternalistik yang kuat, Sebagian besar anggota terdiri dari masyarakat dengan tingkat ekonomi dan pengetahuan yang rendah, Motif masyarakat yang bermental lemah.   Pengertian Sisa Hasil Usaha : SHU adalah pendapatan koperasi dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban lain dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25/1992) Sumber SHU : SHU atas Jasa Modal >>> Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik koperasi. SHU atas Jasa Usaha >>> Pembagian ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Prinsip-prinsip Pembagian SHU : SHU bersumber dari anggota, SHU adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri, Pembagian SHU dilakukan secara transparan, SHU dibayar secara tunai.
  10. Hubungan Linear antara Transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar Transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
  11. Tugas WIRAKOPERASI :
    1.      Mendudukkan koperasi sebagai penguasa yang kuat di pasar.
    2.      Kemampuan dalam mereduksi biaya transaksi.
    3.      Pemanfaatan intermilan linkage market.
    4.      Pemanfaatan trust capital
    5.      Pengendalian ketidakpastian
    6.      Penciptaan inovasi
    7.      Pengembangan manfaat partisipasi.
    8.      Menciptakan economics of Scale.

    Pengertian Wirausaha : Orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan bisnis, mengumpulkan  sumberdaya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan dan tindakan yang cepat dalam memastikankesuksesan.

Pengertian Wirakoperasi :
Sekelompok orang yang memiliki jiwa berani dalam mensejahterakan segala tindakan dalam berkoperasidengan prinsip kekeluargaan. 

Wirausaha dalam koperasi :
Wirakoperasi mempunyai tugas bukan semata menciptakan nilai tambah seperti yang dikemukakanterdahulu, akan tetapi sejauh mana dampak usaha pencapaian nilai tambah ini pada usaha koperasidan usaha anggota.

Manfaat bagi anggota koperasi dapat dijalankan melalui tiga cara :
a. Menyediakan harga pelayanan yang menarik
b.Dukungan pada usaha anggota
c. Pembagian SHU pada anggota yang menarik


TAMBAHAN :

Pengertian Partisipasi
  Partisipasi adalah keikutsertaan seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.
Dimensi Partisipasi Anggota Dalam Berkoperasi
  1. Partisipasi dipandang dari sifatnya :
¡  Dipaksakan. Pekerja dipaksa oleh undang-undang suatu negara utk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Contoh : wajib militer di Korea.
¡  Sukarela. Apabila manajemen memulai gagasan tertentu dan bawahan menyetujui untuk mendukung gagasan tersebut.
  1. Partisipasi dipandang dari bentuknya :
¡  Formal. Apabila telah tercipta suatu mekanisme formal dalam pengambilan keputusan. Contoh : serikat pekerja
¡  Informal. Biasanya hanya terdapat persetujuan lisan antara atasan dan bawahan.
  1. Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya :
  1. Secara langsung. Terjadi apabila seseorang dapat secara langsung menyampaikan ide-ide kepada pihak pimpinan tanpa harus melalui dewan perwakilan.
  2. Secara tidak langsung.
  3. Kontributif
  4. Insentif
  1. Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya :
PARTISIPASI KONTRIBUTIF
Partisipasi ini terjadi karena kedudukan anggota sebagai pemilik koperasi :
  1. memberikan kontribusinya dalam bentuk keuangan kepada koperasi (simpanan pokok, wajib, sukarela, dan lain-lain).
  2. Anggota mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan, dan pengawasan terhadap jalannya operasional koperasi.
PARTISIPASI insentif
  Partisipasi ini terjadi karena kedudukan anggota sebagai pelanggan / pengguna koperasi. Para anggota memanfaatkan potensi pelayanan yang disediakan oleh koperasi.
Cara meningkatkan partisipasi anggota dalam berkoperasi
  1. Menyediakan barang atau jasa yg dibutuhkan oleh anggota, relatif lebih baik dari pesaing.
  2. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota.
  3. Menyediakan barang-barang yg tidak tersedia di wilayah koperasi.
  4. Berusaha memberikan SHU yg meningkat dari waktu ke waktu.
  5. Memperbesar alokasi dana koperasi dengan nonanggota, melalui pemberian kredit dengan bunga yg lebih murah dan jangka waktu pengembalian yg lebih panjang.
  6. Menyediakan berbagai tunjangan keanggotaan, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan lain-lain.
Biaya partisipasi
  Biaya partisipasi adalah biaya yg timbul sebagai dampak keikutsertaan anggota dalam pengelolaan koperasi.
  Biaya ini terdiri dari :
  1. Biaya penyelenggaraan rapat
  2. Biaya perjalanan
  3. Biaya oportunitas (opportunity cost)
Biaya oportunitas
  Biaya Oportunitas (opportunity cost) adalah kesempatan   melaksanakan proses produksi yang hilang karena adanya proses partisipasi.


^FINISHED^

Monday, January 9, 2012

{UAS Inside} Agama Islam 100% EXTRA

#Alhamdulillah akhirnya kelar juga nih rangkuman kisi2 UAS Agama Islam, dimanfaatkan sebaik2nya ya, jgn disalahgunakan -_-"
* Created By "DS"


  1.  QS. AL-Hadid (57) ayat 25


(25).  Sesungguhnya kami Telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Telah kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Alloh mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Alloh tidak dilihatnya. Sesungguhnya Alloh Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

    2. QS. AL-BAQARAH ayat 221 (Pernikahan)




"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah : 221). 

Tafsir Ayat : 221 
Maksudnya, { Ùˆَلاَ تَÙ†ْÙƒِØ­ُÙˆْا } "Dan janganlah kamu menikahi" wanita-wanita, { الْÙ…ُØ´ْرِÙƒَاتِ }"musyrik" selama mereka masih dalam kesyirikan mereka, { Ø­َتَّÙ‰ ÙŠُؤْÙ…ِÙ†َّ } "hingga mereka beriman"; karena seorang wanita mukmin walaupun sangat jelek parasnya adalah lebih baik daripada seorang wanita musyrik walaupun sangat cantik parasnya. Ini umum pada seluruh wanita musyrik, lalu dikhususkan oleh ayat dalam surat al-Maidah tentang bolehnya menikahi wanita ahli Kitab

Pelajaran dari Ayat :
 Diharamkan bagi seorang mukmin menikahi wanita musyrikah, kecuali wanita-wanita Ahli Kitab (baik Yahudi ataupun Nashrani) sebagaimana di nyatakan dalam firman Allah Ta’ala yang tersebut diatas (“…(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik….” (QS. Al-Maidah : 5)), akan tetapi walaupun hal itu dibolehkan yang lebih utama adalah hendaknya seorang mukmin tidak menikah dengan mereka (wanita ahli kitab), karena akan berakibat kepada anak keturunannya (akan mengikuti agama dan akhlak ibunya yang musyrikah), atau bisa jadi berakibat buruk bagi dirinya, karena kecantikan, kecerdasan, atau akhlaknya yang akan menjadikan laki-laki tersebut hilang akal sehingga menyeretnya kepada kekufuran. 

Definisi Ahkamul khamsah atau hukum-hukum Islam yang lima :

Quote:
  1. Wajib, yaitu : Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan siksa. Seperti shalat fardhu, puasa ramadhan, mengeluarkan zakat, haji dan lainnya. Wajib ini menunjukkan perintah yang tetap.
  2. Sunnah, yakni : Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat dhuha, puasa senin-kamis dan lainnya. Sunnah ini menunjukkan perintah yang tidak tetap.
  3. Haram, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat siksa. Seperti minum arak, berbuat zina, mencuri, dan lain sebagainya. Haram ini menunjukkan larangan yang tetap.
  4. Makruh, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Seperti mendahulukan yang kiri atas kanan saat membasuh anggota badan dalam wudhu. makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap.
  5. Mubah, yaitu ; Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan sama saja tidak mendapat pahala atau siksa. Seperti makan, minum. Mubah ini tidak menunjukkan perintah yang tetap atau yang tidak tetap. dan tidak menunjukkan larangan tetap atau laraangan tidak tetap.

 3. Fungsi Hukum Agama Islam: Melindungi agama/Aqidah, Melindungi keturunan, Melindungi Jiwa, Melindungi Harta, Melindungi Akal.
Fungsi Hukum Islam
Islam sebagai agama paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam sistem sanksi (uqubat). Dalam Islam, sanksi dijatuhkan kepada orang yang berdosa tanpa membedakan apakah ia pejabat, rakyat, orang kaya atau miskin, juga apakah ia laki-laki atau perempuan. Sistem sanksi dilaksanakan oleh pemerintah sebagai pelaksana negara. Berikut ini adalah fungsi hukum Islam.

1. Sebagai Upaya Pencegahan (Zawajir)
Sistem sanksi dalam Islam dijatuhkan di dunia bagi si pendosa. Hal ini akan mengakibatkan gugurnya siksa di akhirat. Itulah alasan mengapa sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) karena sanksi akan mencegah orang-orang untuk melakukan tindakan dosa dan kriminal.

2. Sebagai Penebus Dosa (Jawabir)
Sistem sanksi dalam Islam pun berfungsi sebagai penebus. Dikatakan sebagai penebus karena sanksi yang dijatuhkan akan menggugurkan sanksinya di akhirat kelak. Atas dasar itu, seseorang yang telah mendapat sanksi syariat di dunia, maka gugurlah sanksinya di akhirat.
Dari penjelasan tersebut, kita bisa melihat kekhasan hukum Islam dengan hukum positif yang ada di negeri ini. Sanksi dalam Islam dijatuhkan kepada pelaku walaupun terdapat saling rida karena yang melandasinya adalah semata-mata keimanan kepada Allah swt.
Sementara itu, aturan atau hukum positif yang ada saat ini menganggap bahwa tindakan saling meridai (dalam hal kejahatan) tidak dianggap sebagai pelanggaran. Akhirnya, Islam adalah agama yang universal. Hukum Islam tidak hanya baik untuk muslim, tetapi akan bermanfaat bagi seluruh manusia. Semoga bermanfaat.

4. NAPZA
Pengertian NAPZA – Apa NAPZA Itu?
Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
NARKOTIKA :
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
PSIKOTROPIKA:
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I :
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan II :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV :
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).

ZAT ADIKTIF LAINNYA :
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan  memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.

5.      Ukhuwah Islamiyah, Ke sini Ukhuwah Islamiyah

5. Kebudayaan menurut islam :

Allah telah memberikan kepada manusia sebuah kemampuan dan kebebasan untuk berkarya, berpikir dan menciptakan suatu kebudayaan. Di sini, Islam mengakui bahwa budaya merupakan hasil karya manusia. Sedang agama adalah pemberian Allah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Yaitu suatu pemberian Allah kepada manusia untuk mengarahkan dan membimbing karya-karya manusia agar bermanfaat, berkemajuan, mempunyai nilai positif dan mengangkat harkat manusia. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu beramal dan berkarya, untuk selalu menggunakan pikiran yang diberikan Allah untuk mengolah alam dunia ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kepentingan manusia. Dengan demikian, Islam telah berperan sebagai pendorong manusia untuk “ berbudaya “. Dan dalam satu waktu Islamlah yang meletakkan kaidah, norma dan pedoman. Sampai disini, mungkin bisa dikatakan bahwa kebudayaan itu sendiri, berasal dari agama. Teori seperti ini, nampaknya lebih dekat dengan apa yang dinyatakan Hegeldi atas.


6. Demokrasi & Politik, dasar2 politik islam
Konsep Dasar
Konsep pertama adalah mengenai imâmah (kepemimpinan). Pengangkatan pemimpin yang amanah dan ketaatan rakyat kepada pemimpin adalah konsep politik Islam yang pokok. Para ulama mengatakan bahwa al-Nisa: 58 di atas diturunkan untuk para pemimpin pemerintahan (waliyy al-amri), agar mereka menyampaikan amanat kepada ahlinya. Ayat berikutnya,
Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil amri dari golonganmu! Kemudian jika engkau berselisih dalam masalah sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika engkau benar-benar beriman kepada Allah dan Hari Akhir! Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.
Ayat ini ditujukan kepada rakyat agar taat kepada pemimpinnya dalam hal pembagian, putusan hukum, dsb. Kewajiban untuk taat kepada ulil amri itu gugur (tidak berlaku) bila mereka memerintahkan rakyatnya berbuat maksiat kepada Allah swt. Oleh karena itu, “tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perbuatan maksiat kepada sang Pencipta (khâliq).”[2]
Konsep kedua adalah syûrâ (konsultasi) atau musyawarah. Allah berfirman di dalam al-Quran,
Maka karena rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kau bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Maka maafkanlah mereka, mohonkan ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepadanya. (Ali Imran: 159).
Konsep ini menuntun bagi sebuah proses pengambilan keputusan atau kebijakan dari seorang pemimpin dl menjalankan pemerintahannya. Syûrâ—di bawah akan saya komparasikan dengan konsep demokrasi—menjadi ruh yang sangat penting bagi partisipasi ummat dalam penentuan kebijakan.
Konsep ketiga mengenai ‘adalah (keadilan). Allah berfirman di dalam al-Quran,
Sesungguhnya Allah menyuruh (kalian) berlaku adil dan berbuat kebajikan” [al-Nahl: 90].
Keadilan dan kesetimbangan (balance) dalam menentukan kebijakan merupakan prinsip yang dikedepankan dalam politik Islam. Sistem Islam mengedepankan keadilan dalam inti ajarannya.
Source : Klik

7.  Sumbangsih umat islam dalam politik di Indonesia
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional tidak bisa dipandang sebelah mata. Di setiap masa dalam kondisi perpolitikan bangsa ini, Islam selalu punya pengaruh yang besar. Sejak bangsa ini belum bernama Indonesia, yaitu era berdirinya kerajaan-kerajaan hingga saat ini, pengaruh perpolitikan bangsa kita tidak lepas dari pengaruh umat Islam. Salah satu penyebabnya adalah karena umat Islam menjadi penduduk mayoritas bangsa ini. Selain itu, dalam ajaran Islam sangat dianjurkan agar penganutnya senantiasa memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi orang banyak, bangsa, bahkan dunia. Penguasaan wilayah politik menjadi sarana penting bagi umat Islam agar bisa memberikan kontribusi bagi bangsa ini. Sekarang mari kita amati kontribusi umat Islam dalam perpolitikan nasional di setiap era/ masa bangsa ini:

1. Era Kerajaan-Kerajaan Islam Berjaya
Pengaruh Islam terhadap perpolitikan nasional punya akar sejarah yang cukup panjang. Jauh sebelum penjajah kolonial bercokol di tanah air, sudah berdiri beberapa kerajaan Islam besar. Kejayaan kerajaan Islam di tanah air berlangsung antara abad ke-13 hingga abad ke-16 Masehi.

2. Era Kolonial dan Kemerdekaan (Orde Lama)
Peranan Islam dan umatnya tidak dapat dilepaskan terhadap pembangunan politik di Indonesia baik pada masa kolonial maupun masa kemerdekaan. Pada masa kolonial Islam harus berperang menghadapi ideologi kolonialisme sedangkan pada masa kemerdekaan Islam harus berhadapan dengan ideologi tertentu macam komunisme dengan segala intriknya.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa sejarah secara tegas menyatakan kalau pemimpin-pemimpin Islam punya andil besar terhadap perumusan NKRI. Baik itu mulai dari penanaman nilai-nilai nasionalisme hingga perumusan Undang-Undang Dasar Negara.
Para pemimpin Islam terutama dari Serikat Islam pernah mengusulkan agar Indonesia berdiri di atas Daulah Islamiyah yang tertuang di dalam Piagam Jakarta. Namun, format tersebut hanya bertahan selama 57 hari karena adanya protes dari kaum umat beragama lainnya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia menetapkan Pancasila sebagai filosofis negara.


3. Era Orde Baru

Pemerintahan masa orde baru menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas di dalam negara. Ideologi politik lainnya dipasung dan tidak boleh ditampilkan, termasuk ideologi politik Islam. Hal ini menyebabkan terjadinya kondisi depolitisasi politik di dalam perpolitikan Islam.
Politik Islam terpecah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama di sebut kaum skripturalis yang hidup dalam suasana depolitisasi dan konflik dengan pemerintah. Kelompok kedua adalah kaum subtansialis yang mendukung pemerintahan dan menginginkan agar Islam tidak terjun ke dunia politik.

4. Era Reformasi
Bulan Mei 1997 merupakan awal dari era reformasi. Saat itu rakyat Indonesia bersatu untuk menumbangkan rezim tirani Soeharto. Perjuangan reformasi tidak lepas dari peran para pemimpin Islam pada saat itu. Beberapa pemimpin Islam yang turut mendukung reformasi adalah KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ketua Nahdatul Ulama.
Muncul juga nama Nurcholis Majid (Cak Nur), cendikiawan yang lahir dari kalangan santri. Juga muncul Amin Rais dari kalangan Muhamadiyah. Bertahun-tahun reformasi bergulir, kiprah umat Islam dalam panggung politik pun semakin diperhitungkan.
Umat Islam mulai kembali memunculkan dirinya tanpa malu dan takut lagi menggunakan label Islam. Perpolitikan Islam selama reformasi juga berhasil menjadikan Pancasila bukan lagi sebagai satu-satunya asas. Partai-partai politik juga boleh menggunakan asas Islam.
Kemudian bermunculanlah berbagai partai politik dengan asas dan label Islam. Partai-partai politik yang berasaskan Islam, antara lain PKB, PKU, PNU, PBR, PKS, PKNU, dan lain-lain.
Dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya umat Islam untuk terjun dalam perjuangan politik yang lebih serius. Umat islam tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggiran sejarah. Umat Islam harus menyiapkan diri untuk memunculkan pemimpin-pemimpin yang handal, cerdas, berahklak mulia, profesional, dan punya integritas diri yang tangguh.
Umat Islam di Indonesia diharapkan tidak lagi termarginalisasi dalam panggung politik. Politik Islam harus mampu merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin dan dapat memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa ini.

Source : Draze Mind n Search

Ukhuwah Islamiyah ^_^



Tugas utama manusia adalah menegakkan dien (agama) Allah SWT, dan ajaran Islam akan tegak jika ada masyarakatnya yang Islami yang terbentuk dari persaudaraan dan cita-cita karena Allah SWT semata. Ukhuwah islamiyah merupakan persaudaraan yang terbentuk oleh suatu ikatan yang mengalahkan ikatan atas dasar darah dan keturunan, yaitu ikatan hati atas dasar akidah Islamiyah, keimanan dan taqwa , Allah SWT berfirman :

“ Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat” (QS. Al-Hujurat : ayat 10)
Ukhuwah islamiyah merupakan nikmat yang diberikan oleh Allah SWT dan atas kehendak-Nya. Ikatan hati tidak dapat terjadi jika didasari oleh kekuatan materi atau kepentingan lain, ikatan hati akan terwujud oleh kekuatan akidah dan persaudaraan sejati seperti yang disebutkan dalam Al-Quran :

“Dan yang mempersatukan hati-hati mereka ( orang-orang yang beriman), walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang ada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah  mempersatukan hati mereka sesungguhnya Dia maha perkasa lagi maha bijaksana” ( QS, Al-Anfal : 63 ).

Rasulullah SAW, mengambarkan bagaimana seharusnya ummat Islam terpadu dalam suatu bangunan :
“Setiap mukmin yang satu bagi mukmin lainnya bagaikan satu bangunan, satu di antara lainnya saling memperkokoh ”

Kalau kita lihat sebuah bangunan yang kokoh dan megah, tentunya disana ada beberapa material yang dibutuhkan untuk saling menguatkan. Contohnya besi beton bertugas untuk mengokohkan pilar-pilar, begitu juga tembok, batu-bata dan lain sebagainya,  agar tampak kelihatan rapih dan bersih lalu dipoles dengan cat berwarna warni jadilah sebuah bangunan yang kokoh. Begitu juga dalam kehidupan muslim dengan terbentuknya rasa ukhuwah islamiyah maka Islam ini akan lebih terlihat kuat dan indah.

Kita lihat ke belakang ke masa-masa dimana sejarah mencatat ummat Islam hampir-hampir tidak pernah kalah baik fisik maupun militer, bahkan imperium romawi yang begitu besar dikalahkan oleh pasukan Islam pimpinan Shalahuddin Al Ayubi dalam perang salib. Ilmu pengetahuan dan budaya Islam pernah memimpin dunia selama lebih dari 600 tahun dan berbagai kejayaan lainnya  yang memukau bangsa barat.

Semua kejayaan itu dapat dicapai oleh ummat terdahulu karena mereka yakin bahwa kemenangan pasti akan Allah berikan kepada orang-orang yang beriman dan hanya bila orang-orang beriman menjadikan Allah ta’ala dan Rasul-Nya dan orang-orang beriman dan taqwa sebagai penolongnya. Dan kemenangan yang sebenarnya hanya akan muncul setelah cinta kepada Allah dan Rasulnya menancap kokoh dalam sanubari seorang muslim menjadikan Allah sebagai Ilah dan Rasulnya sebagai model dalam hidupnya serta menjadikan orang-orang beriman lainnya sebagai saudara. Jadi umat Islam akan selalu menang manakala memiliki dua potensi kekuatan yaitu kekuatan aqidah dan kekuatan ukhuwah islamiyah serta mewujudkan keduanya dalam realita kehidupan. Firman AllahSWT :

“ Dan barang siapa mengambil Allah dan rasul-Nya dan orang-orang beriman sebagai penolongnya maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang”.(QS.  Al-Maidah : 56 )

Dengan menjalankan ajaran islam yang kaffah (menyeluruh) maka Allah pasti akan memenuhi janjinya dengan apa yang telah Allah janjikan dalam Al-Quran.

Karena Al-qur’an dan hadist merupakan pedoman hidup bagi kaum muslim agar dalam menjalankan hidupnya sesuai dengan syariat-Nya, dengan menjalankan syariatnya maka pertolongan Allah pun akan semakin dekat.



Langkah-langkah dalam Ukhuwah Islamiyah

Untuk mewujudkan ukhuwah islamiyah yang benar-benar kuat dan utuh tidaklah mudah, melainkan membutuhkan proses yang bertahap dan berkesinambungan. Sekurangnya ada empat upaya yang diperlukan untuk mewujudkan ukhuwah islamiyah, yaitu :

1.       Ta’aruf (Saling Mengenal)
Dalam tahap ini sesame muslim saling mengenal baik dari aspek fisik, pemikiran, maupun kejiwaan. Dan dengan pengenalan ini, sesame muslim dapat saling menghayati hakekat perbedaan-perbedaan yang ada dan mampu menerimanya sebagai kehendak Allah Swt. Allah Swt berfirman :

Hai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu mengenal satu sama lain. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu dalam pandangan Allah ialah yang lebih bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Tahu dan Mengerti.” (QS. Al-Hujurat : 13)


2.       Tafahum (Saling Memahami)
Pada tahap ini intensitas pengenalan terhadap saudara sesame muslim lebih mendalam yaitu sampai pada taraf memahami kebiasaan, kesukaan, ketidaksukaan, karakter, dan cara berpikir. Dari tahap ini akan timbul ikatan hati (ta’liful qulb) yang merupakan inti dari ukhuwah islamiyah, karena hati adalah sumber dari gerakdan sikap seseorang.

Bila hati telah terpaut dan jiwa telah berpadu dalam suatu ikatan yang bermuara pada simpul aqidah, maka barulah akan terwujud persaudaraan yang bersih dan penuh rasa kasih.



3.       Ta’awun (Saling Menolong)
Saling membantu adalah salah satu sikap mulia yang Nampak memancar dari persaudaraan Islam seperti yang disebutkan dalam firman Allah Swt :


Dan tolong menolonglah kamu (mengerjakan ) kebajikn dan taqwa, dan jangan tolong  menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah : 2)


Tahap ini merupakan kelanjutan dari tahap tafahum (saling memahami). Saling mengenal tanpa saling memahami tidak akan membentuk hubungan antar individu yang mempu tolong menolong.



4.       Takaful (Saling Mencukupi / menunjang)
Merupakan tahapan upaya yang tertinggi, dimana timbul rasa senasib sepenanggungan, baik dalam suka maupun duka. Setelah saling mengenal, kemudian ada sikap saling memahami yang akan memunculkan sikap saling membantu, maka Allah Swt akan memberi kemudahan pada rasa kebersamaan yang hakiki. Saat itulah kaum mukminin akan bersikap saling mencukupi dan saling menunjang dengan saudaranya, mengisi kekurangan dengan membagi kelebihan yang ada pada tiap individu.


Maha benar Allah atas firman-Nya pada (QS.Al Hasyr:9) yang mengisahkan tingkatan ukhuwah yang amat dalam dari kaum Anshar dan Muhajirin di masa Rasulullah Saw. Dalam tafsir ayat di atas, salah satu riwayat mengabarkan dari Anas bin Malik r.a. yang berkata :

Seorang laki-laki mendapat hadiah kepala kambing dan ia adalah orang miskin, namun ia serahkan kepala kambing itu kepada tetangganya karena dilihatnya lebih miskin. Maka berputarlah kepala kambing tersebut kepada tujuh jiwa dalam tujuh rumah yang berbeda, lalu akhirnya kembali ke orang yang member pertama kalinya, maka turunlah ayat tersebut.


Hak dan Kewajiban Sesama Muslim
Seorang muslim memiliki hak dan kewajiban terhadap muslim lainnya. Di antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terpenting adalah menyebarkan salam, menjawab salam, menengok yang sakit, mengantarkan jenazah, memohonkan do’a, mendo’akan yang bersin, menolong yang dizhalimi (teraniaya), menolong yang kesulitan, saling menasehati, menutupi aib yang lainnya, menjauhkan diri dari perbuatan yang mengganggu atau merugikannya seperti dengki, zhalim, ghibah, dan naminah.
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairrah RA, bahwa Rasulullah SAW berkata :

“Hak sesorang muslim atas muslim ada enam, yaitu jika bertemu maka ucapkan salam kepadanya, jika diundang maka penuhilah, jika dinasihati maka nasihati pulalah ia, jika bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka do’akanlah yarhamukallah, jika ia sakit kunjungilah, dan jika meninggal maka antarkanlah (ke kubur) “.

Source: Klik